Wahai orang beriman!. jangan pernah katakan " Ya Allah sesunggunhya Masalah ini sangat besar ". Tapi katakanlah, " Masalah sesunggunhya Allah itu Maha Besar "

Google Search

Selasa, 20 Maret 2012

MEMAHAMI KARAKTERISTIK KEMISKINAN DI INDONESIA

MEMAHAMI KARAKTERISTIK KEMISKINAN DI INDONESIA
Oleh : Muhammad Islam

Tahukah anda jika menurut data BPS per Maret 2011 jumlah orang miskin di Indonesia tercatat sebanyak 30,02 juta jiwa atau sekitar 12,49 persen dari jumlah penduduk Indonesia secara keseluruhan. Angka kemiskinan itu didapat dengan cara menjumlahkan seluruh penduduk Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan yaitu dibawah Rp253ribuan untuk penduduk yang tinggal dikota dan Rp233ribuan untuk yang tinggal di desa. Lalu apakah 87,5 persen penduduk sisanya hidup sejahtera? jawabannya tentu saja tidak, karena dengan garis kemiskinan yang minim dan berada dibawah standar internasional saja jumlah orang yang hampir miskin (hidup sedikit diatas garis kemiskinan) ada sejumlah 27,14 juta jiwa atau 11,29 persen dan penduduk golongan ini sangat rentan untuk menjadi miskin seperti misalnya jika salah seorang keluarganya terserang penyakit ataupun jika harga BBM naik sedikit saja pada tengah malam nanti maka boleh jadi penduduk golongan ini akan bangun dipagi hari dengan predikat sebagai orang miskin.
Untuk mencari solusi penyelesaian kemiskinan, maka ada baiknya agar kita mengetahui karakteristik kemiskinan di Indonesia. Pertama, disparitas tingkat kemiskinan antar daerah di Indonesia sangat tinggi dimana tingkat kemiskinan di DKI Jakarta relative rendah yakni sebesar 3,7 persen sedangkan di papua hampir 32 persen penduduknya miskin. Kedua, sebagian besar masyarakat miskin berada didaerah pedesaan dan bekerja disektor pertanian. Ketiga, banyak penduduk yang keluar masuk antara golongan miskin menjadi hampir miskin dan sebaliknya.
Melihat gambaran kemiskinan yang terjadi di Indonesia, tidaklah menjadi suatu yang aneh atau sudah menjadi suatu kewajaran karena (1) pembangunan yang terjadi masih sangat timpang antara daerah, dimana kota-kota besar seperti Jakarta melesat maju semakin jauh meninggalkan daerah lain seperti Papua. (2) hampir 70 persen tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor informal yang memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif rendah. (3) harga produk-produk pertanian yang sangat fluktuatif sehingga kehidupan para petani tidak memiliki kepastian, hal ini diperparah dengan kebijakan disektor pertanian yang tidak jelas dan sering berubah-ubah. (4) tindakan konglomerasi yang masih terjadi hingga saat ini, tentu masih hangat pengumuman sebuah majalah mengenai 40 orang terkaya di Indonesia yang jika dijumlahkan hartanya mencapai 10 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang jumlahnya saat ini Rp7.396 triliun. (5) kebijakan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan pemerintah pun lebih bersifat politis dan sementara yakni dengan hanya sekedar memberikan bantuan langsung sehingga konsumsinya dapat meningkat hingga melewati garis kemiskinan. Alhasil ketika penduduk tersebut keluar dari garis kemiskinan dan tidak lagi memperoleh bantuan, seketika itu pula penduduk tersebut menjadi miskin kembali.
Padahal UUD 1945 pasal 27 Ayat (2) secara eksplisit menyebutkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Artinya sudah menjadi hak masyarakat untuk memperoleh tidak hanya pekerjaan dan kehidupan tetapi pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu tidak dibenarkan oleh konstitusi jika kemiskinan menjadi hal yang wajar di negeri ini. Jika pemerintah sepakat dengan hal ini maka langkah-langkah yang harus diperbuat juga harus sesuai antara lain implementasi terhadap pemerataan pembangunan bukan hanya sekedar master plan, membuka lapangan pekerjaan pada sektor-sektor formal yang produktif bukan sekedar memberikan bantuan langsung yang hanya mendorong konsumsi jangka pendek, memberikan perhatian lebih kepada sektor pertanian terutama pengadaan asuransi pertanian sehingga pertanian menjadi sektor usaha yang bankable, mengalokasikan anggaran belanja pemerintah sesuai dengan UUD Pasal 23 ayat(1) yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara ringkas pengentasan kemiskinan membutuhkan peran negara yang cukup besar dengan cara memberikan bantuan kepada rakyat miskin agar lebih produktif sehingga rakyat miskin tidak hanya merasa dibantu tetapi juga didik untuk tetap punya harga diri.
sumber :http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/12/02/memahami-karakteristik-kemiskinan-di-indonesia/

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More