Meneladani Nabi saw Mewujudkan Rasa Keadilan
[Al Islam 592] Dalam suasana peringatan maulid Nabi Muhammad saw saat ini, tentu sangat layak kita merenungkan kembali keteladanan Rasulullah saw. yang paripurna baik sebagai pribadi, pemimpin keluarga maupun pemimpin negara. Juga sangat perlu kita pahami hakikat meneladani Nabi saw. dalam segala aspeknya, termasuk dalam hal kepemimpinan politik/negara, dan tidak berhenti hanya pada tataran moral/akhlak belaka.
Allah SWT di dalam surat al-Ahzab ayat 21 memerintahkan kita untuk meneladani Nabi saw secara utuh, yakni meneladani semua keteladanan yang ada pada diri Nabi, bukan hanya sepenggal seraya mengabaikan yang lainnya. Tentu untuk itu, ajakan meneladani Nabi saw itu bukan sekadar ajakan untuk mengikuti akhlak Nabi saw. secara pribadi, sembari mengabaikan sebagian besar keteladanan Beliau pada aspek syariah lainnya seperti menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam negara. Sebab yang demikian itu adalah bentuk pengkerdilan terhadap teladan Rasulullah saw., bukan memuliakan dan mengagungkan (takrîm[an] wa ta’zhîm[an]) Baginda Rasulullah saw.
Keteladanan Nabi saw akan senantiasa relevan untuk kita adopsi guna menjawab segala tantangan dan problem masa kini yang kita hadapi, termasuk dalam hal mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat yang dalam sistem saat ini terasa makin jauh. Hukum hanya tajam ke bawah yakni masyarakat kecil. Bahkan hukum tak jarang buntu untuk bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Contohnya dalam insiden Xenia maut di dekat Tugu Tani Jakarta pada Ahad (22/1). Akibat ditabrak Xenia maut itu, sembilan orang meninggal dunia dimana satu diantaranya tengah hamil tiga bulan dan tiga orang dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat. Menurut keterangan Polisi, pengemudi Xenia maut itu malam sebelum kejadian berpesta miras dan mengkonsumsi narkotika.
Awalnya, pengemudi Xenia maut itu hanya diancam hukuman 6 tahun berdasarkan pasal 310 UU No 22/2009 tentang LLAJ terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman itu sudah dianggap berkeadilan hukum. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman, Rabu (25/1) mengatakan, “Bicara keadilan, penyidik dan JPU itu tidak bisa menghindarkan dari UU dan peraturan hukum yang berlaku. Jadi hukuman yang dibuat itu tidak bisa sesuai dengan tuntutan publik, tetapi harus mengikuti koridor hukum yang berlaku” (Lihat, detiknews.com, 25/01).
Tentu saja itu dinilai tidak adil oleh publik. Publik pun mendesak agar ancaman hukumannya diperberat. Selain sebagai efek jera, praktisi hukum pidana menilai pasal pembunuhan bisa ditambahkan bagi tersangka. Namun agaknya implementasinya akan sulit.















