This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Kamis, 24 Mei 2012
Keistiqomahan Dalam Berdakwah
Selasa, 20 Maret 2012
Keutamaan Berdakwah
Selasa, 21 Februari 2012
Urgensi Dakwah Islam Demi Tegaknya Syariah Dan Khilafah
Syariah Dan Khilafah
Sejarah NII KW 09
Sesungguhnya, permasalahan gerakan NII ini bukanlah hal baru. NII sudah ada sejak beberapa puluh tahun lalu. NII dikenalkan pada 7 Agustus 1949 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Ketika Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, sebenarnya Kartosoewirjo sudah terlebih dahulu memproklamirkan kemerdekaan sebuah negara Islam. Namun atas pertimbangan kebangsaan dan kesatuan ia mencabut kembali proklamasi tersebut dan bersedia turut menegakkan Republik Indonesia dengan syarat umat Islam Indonesia diberi kesempatan untuk menjalankan syariat Islam. Hal ini sebagaimana tercantum dalam sila pertama Piagam Jakarta yang kemudian dihapus sehingga hanya menyisakan kalimat “Ketuhanan yang Maha Esa” saja.
Penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut merupakan awal retaknya hubungan Kartosoewirjo dan Soekarno, teman seperguruannya semasa masih dididik oleh HOS Tjokroaminoto. Keduanya memang menunjukkan sikap dan prinsip politik berbeda. Kartosoewirjo adalah seorang muslim taat yang mencita-citakan berdirinya negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan Soekarno nasionalis sekuler yang lebih mementingkan persatuan dan kesatuan Indonesia dengan Pancasila-nya. Hal ini membuat Kartosoewirjo selalu berseberangan dengan pemerintah RI. Ia bahkan menolak jabatan menteri yang ditawarkan Perdana Menteri Amir Sjarifuddin.
Meneladani Nabi saw Mewujudkan Rasa Keadilan
Meneladani Nabi saw Mewujudkan Rasa Keadilan
[Al Islam 592] Dalam suasana peringatan maulid Nabi Muhammad saw saat ini, tentu sangat layak kita merenungkan kembali keteladanan Rasulullah saw. yang paripurna baik sebagai pribadi, pemimpin keluarga maupun pemimpin negara. Juga sangat perlu kita pahami hakikat meneladani Nabi saw. dalam segala aspeknya, termasuk dalam hal kepemimpinan politik/negara, dan tidak berhenti hanya pada tataran moral/akhlak belaka.
Allah SWT di dalam surat al-Ahzab ayat 21 memerintahkan kita untuk meneladani Nabi saw secara utuh, yakni meneladani semua keteladanan yang ada pada diri Nabi, bukan hanya sepenggal seraya mengabaikan yang lainnya. Tentu untuk itu, ajakan meneladani Nabi saw itu bukan sekadar ajakan untuk mengikuti akhlak Nabi saw. secara pribadi, sembari mengabaikan sebagian besar keteladanan Beliau pada aspek syariah lainnya seperti menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam negara. Sebab yang demikian itu adalah bentuk pengkerdilan terhadap teladan Rasulullah saw., bukan memuliakan dan mengagungkan (takrîm[an] wa ta’zhîm[an]) Baginda Rasulullah saw.
Keteladanan Nabi saw akan senantiasa relevan untuk kita adopsi guna menjawab segala tantangan dan problem masa kini yang kita hadapi, termasuk dalam hal mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat yang dalam sistem saat ini terasa makin jauh. Hukum hanya tajam ke bawah yakni masyarakat kecil. Bahkan hukum tak jarang buntu untuk bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Contohnya dalam insiden Xenia maut di dekat Tugu Tani Jakarta pada Ahad (22/1). Akibat ditabrak Xenia maut itu, sembilan orang meninggal dunia dimana satu diantaranya tengah hamil tiga bulan dan tiga orang dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat. Menurut keterangan Polisi, pengemudi Xenia maut itu malam sebelum kejadian berpesta miras dan mengkonsumsi narkotika.
Awalnya, pengemudi Xenia maut itu hanya diancam hukuman 6 tahun berdasarkan pasal 310 UU No 22/2009 tentang LLAJ terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman itu sudah dianggap berkeadilan hukum. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman, Rabu (25/1) mengatakan, “Bicara keadilan, penyidik dan JPU itu tidak bisa menghindarkan dari UU dan peraturan hukum yang berlaku. Jadi hukuman yang dibuat itu tidak bisa sesuai dengan tuntutan publik, tetapi harus mengikuti koridor hukum yang berlaku” (Lihat, detiknews.com, 25/01).
Tentu saja itu dinilai tidak adil oleh publik. Publik pun mendesak agar ancaman hukumannya diperberat. Selain sebagai efek jera, praktisi hukum pidana menilai pasal pembunuhan bisa ditambahkan bagi tersangka. Namun agaknya implementasinya akan sulit.















